Kemenkeu Sebut Dampak Kenaikan Harga Tiket Pesawat ke Inflasi Minim, Bagaimana Penjelasannya?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menilai kenaikan harga tiket pesawat sebagai imbas penerapan tarif tambahan tiket pesawat (tuslah) hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas oleh Kementerian Perhubungan tak akan banyak memengaruhi inflasi.

Menurut Febrio, selama ini komponen tarif tiket pesawat juga sebetulnya kecil dalam memengaruhi indeks harga konsumen (IHK) hingga terjadinya inflasi.

Dia mengatakan, dampak dari perubahan tuslah itu hanya berkisar antara 0,06 persen hingga 0,1 persen saja terhada inflasi.

“Sehingga memang kalau ada kenaikan oleh Kemenhub, itu dampaknya kita pantau memang relatif kecil terhadap inflasi,” kata Febrio dalam diskusi virtual, Senin, 8 Agustus 2022.

Di sisi lain, dia melanjutkan, kebijakan tarif tiket pesawat itu sebetulnya juga hanya akan memengaruhi secara langsung di tingkat orang-orang dengan pendapatan menengah ke atas saja.

Apalagi, kata Febrio, kelas menegah ke atas selama pandemi Covid-19 pada 2020-2021 juga terpantau hanua menyimpan dananya di perbankan.

“Uangnya sudah terlalu banyak ditabung selama 2 tahun berturut-turut.

Ingat waktu 2020-2021 untuk Indonesia saja pertumbuhan dana pihak ketiga di perbankan itu di atas 10 persen,” kata Febrio.

Dari segi momentum penerapan kenaikan batasan biaya tuslah itu, Febrio menganggap, pada dasarnya juga sesuai pola ekonomi masyarakat menengah ke atas yang sudah mulai banyak melakukan aktivitas perjalanan untuk berwisata atau perjalanan bisnis lainnya.

“Kelas menengah itu sudah banyak beraktifitas dan melakukan traveling karena mengingat tadi uangnya memang sudah cukup banyak tersimpan dalam 2 tahun terakhir dan juga kita melihat aktivitas ekonomi itu akan sangat besar dampaknya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan